[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.22″ custom_padding=”37px|||||” da_disable_devices=”off|off|off” da_is_popup=”off” da_exit_intent=”off” da_has_close=”on” da_alt_close=”off” da_dark_close=”off” da_not_modal=”on” da_is_singular=”off” da_with_loader=”off” da_has_shadow=”on”][et_pb_row _builder_version=”3.25″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat” custom_padding=”11px|||||”][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”3.25″ custom_padding=”|||” custom_padding__hover=”|||”][et_pb_text _builder_version=”4.5.0″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat” hover_enabled=”0″]
Partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keamanan negara merupakan prinsip yang sangat mendasar dan ditentukan dalam Pasal 30 Ayat (2) UUD 1945 sebagai bagian dari kekuatan pendukung, masyarakat bersama TNI dan Polri memiliki tanggung jawab dalam memastikan keamanan Negara. Peran serta warga Negara tersebut kemudian dituangkan dalam instrumen peraturan perundangan di bawahnya, antara lain UU No.2 Tahun 2002 yang menetapkan peran dan fungsi pengamanan yang melibatkan masyarakat dalam konsep pam swakarsa.
Dalam konteks pengamanan perusahaan, partisipasi dunia usaha dalam aspek keamanan tidak dapat dipisahkan dari tujuan utama perusahaan untuk mencapai keuntungan dan kelangsungan bisnis. Sehingga, perusahaan harus memastikan semua aktivitas usahanya dalam kondisi aman. Keamanan atau sekuriti merupakan proses yang dilakukan untuk melindungi bisnis perusahaan agar terbebas dari risiko atau bahaya, terbebas dari keragu-raguan, kegelisahan, ketakutan dan segala sesuatu yang di masa depan dapat merugikan perusahaan.
Memasuki abad ke-21, pengelolaan pengamanan perusahaan dituntut selalu adaptif dengan dinamika perubahan dan potensi ancaman yang merugikan. Peran industrial security tidak hanya melakukan pengamanan aset fisik, personil, informasi, dan pengamanan teknis, namun juga ikut berperan mengendalikan risiko dari ancaman atau gangguan keamanan yang berlangsung dari suatu proses bisnis.
Pada tahun 2016, Perusahaan Astra mempelopori terbentuknya Asosiasi Pengguna Jasa Sekuriti Indonesia (APJASI) yang menjadi wadah bagi para pengguna jasa sekuriti di Indonesia. Kemudian pada tahun 2018, terbentuklah kepengurusan APJASI yang pertama, dengan dipilihnya Dedy S. Halim sebagai Ketua Umum APJASI yang pertama, periode 2018 – 2021. Pada kepengurusan APJASI pertama tersebut, Leonard Abdul Aziz ditunjuk sebagai sekretaris jendral, Suanata Gama sebagai sekretaris umum dan Selly Irfandy sebagai bendahara APJASI.
Sepanjang perjalanan APJASI 2018 – 2021, banyak kegiatan yang telah dilaksanakan, antara lain keterlibatan dalam kelompok kerja revisi Perkab 24 Tahun 2007, kerjasama lintas asosiasi, HUT Satpam bersama ABUJAPI & Mabes Polri, perlombaan sekuriti, bakti sosial dan kegiatan lainnya. Semangat untuk mendorong APJASI agar lebih berperan aktif dalam memajukan industrial security di Indonesia sangatlah besar , maka dari itu di tahun 2021, berdasarkan kesepakatan bersama anggota maka dipandang perlu untuk melakukan peremajaan kepengurusan APJASI.
Alhasil pada Selasa, 6 April 2021 yang lalu, musyawarah nasional APJASI yang pertama dilaksanakan dengan agenda revisi AD/ART, penetapan tata tertib MUNAS, dan pemilihan ketua umum APJASI yang baru. Kegiatan MUNAS APJASI dihadiri oleh Dewan Pendiri APJASI Pongki Pamungkas, Dewan Pengawas APJASI Riza Deliansyah, Dewan Penasehat APJASI Irjen Pol (Purn) Drs. Bekto Suprapto, Ketua APJASI Dedy S.Halim, dan para pengurus APJASI periode 2018-2021, serta turut hadir tamu kehormatan Brigjen (Pol.) Edy Murbowo, S.I.K, M.Si selaku Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri dan Ibu Ikana Yossye A., S.H, M.Si selaku Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri – Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
Dalam acara ini, telah disahkan AD/ART & tata tertib MUNAS dan ketua umum APJASI yang baru periode 2021 – 2026, Leonard Abdul Aziz. Sekaligus penetapan Ir. Subkhan, ST,M. PSDA sebagai sekjen, Suanata Gema sebagai bendahara umum dan Heru Prakoso sebagai sekretaris umum APJASI yang baru. Setelah ketua umum terpilih dan menyampaikan paparan program kerja APJASI 2021-2026, selanjutnya adalah pembentukan susunan kepengurusan organisasi baru yang akan melanjutkan program kerja dalam masa bakti 5 tahun ke depan.
Saat ini, APJASI telah memiliki 25 anggota yang mewakili perusahaan pengguna jasa sekuriti di Indonesia, mewakili beragam industri, dari manufaktur, pertambangan, perkebunan, infrastruktur, pengelolaan jalan tol, jasa keuangan dan properti. Diharapkan APJASI akan terus berkembang di bawah kepemimpinan pengurus baru yang telah terpilih.
[/et_pb_text][et_pb_gallery _builder_version=”4.5.0″ _module_preset=”default” gallery_ids=”908,906,907″ show_pagination=”off” hover_icon=”%%52%%” hover_enabled=”0″ caption_text_align=”center” title_font_size=”1px” title_text_color=”#fbfcfd”][/et_pb_gallery][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]