Pemerintah telah mengeluarkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan yang berisi pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi ini akan berlaku pada 3-20 Juli 2021, khusus untuk Jawa dan Bali.
Kemudian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat khusus bagi pekerja yang diberi nama Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Adapun beberapa kelompok pekerja yang diperbolehkan mengajukan SRTP yaitu:
- Pekerja sektor esensial. Pekerja ini meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
- Pekerja sektor kritikal. Pekerja meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
- Perorangan dengan kebutuhan mendesak. Kelompok ini bukan untuk pekerja, melainkan masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak seperti kunjungan duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.
APJASI mempersilakan kepada para anggota, perusahaan dan masyarakat yang status karyawan masuk dalam kelompok pekerja yang diperbolehkan bekerja untuk mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dengan mengakses link berikut,