Ditulis Oleh: Leonard Abdul Aziz S.Sos., M.Si – Ketua Umum APJASI
Mengacu pada Undang-Undang No. 26 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Adapun definisi kejahatan menurut para ahli seperti J.M Bemmelem, memandang bahwa kejahatan sebagai suatu tindakan anti sosial yang menimbulkan kerugian, ketidakpatutan dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat kegelisahan, dan untuk menenteramkan masyarakat, negara harus menjatuhkan hukuman kepada penjahat. Menurut R Soesilo, ia membedakan definisi kejahatan secara juridis dan sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, kejahatan adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang. Sedangkan dari segi sosiologis, yang dimaksud dengan kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan korban, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketenteraman, dan ketertiban.
Adapun kategori kelas penjahat sebagaimana dijelasakan oleh Walter C. Recless dibagi menjadi tiga kategori, diantaranya:
Penjahat biasa, adalah kelas terendah dalam karir kriminil, mereka melakukan kejahatan konvensional mulai dari pencurian ringan sampai pencurian dengan kekerasan yang mengandalkan keterampilan terbatas, juga tidak terorganisir.
Penjahat terorganisasi, umumnya mempunyai organisasi yang kuat serta mengkhususnya diri dalam bisnis ilegal berskala besar. Kekuatan, kekerasan, intimidasi dan pemerasan digunakan untuk memperoleh dan mempertahankan pengendalian atas kegiatan ekonomi diluar hukum.
Penjahat profesional, mempunyai kemahiran yang tinggi dan mampu melakukan kejahatan yang besar dan sulit diungkapkan oleh penegak hukum. Penjahat jenis ini mengkhususkan diri dalam kejahatan-kejahatan yang lebih mengandalkan keterampilan daripada kekerasan.
Dalam melakukan tindakan kejahatan, seorang penjahat memiliki motif/alasan tersendiri mengapa ia melakukan hal tersebut. Adapun yang menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan/tindakan kriminal diantaranya:
a. Faktor Ekonomi
Masalah ekonomi merupakan motif tindakan kejahatan yang seringkali kita dengar dan lihat di media yang terjadi di Indonesia. Kemampuan ekonomi yang rendah melatarbelakangi sebagian orang untuk menempuh jalur kriminal dalam memenuhi kebutuhannya, seperti melakukan pencurian, perampokan, penipuan dan pemalsuan uang serta penjualan obat terlarang seperti narkoba.
b. Faktor Ilmu Pengetahuan dan Kesadaran
Tingkat pengetahuan seseorang dapat mencerminkan pola pikir, sifat, perbuatan dan, sikap. Tidak sedikit orang yang melakukan tindakan kriminal karena cenderung memiliki tingkat pengetahuan yang kesadaran yang rendah terhadap hukum. Beberapa contoh tindakan kriminal sebagai akibat oleh tingkat ilmu pengetahuan dan kesadaran yang rendah seperti tidak mematuhui peraturan lalu lintas (tidak menggunakan helm, spion, dan lain-lain).
c. Faktor Keamanan
Munculnya tindakan kriminal dapat kita lihat di lingkungan sekeliling kita. Banyak orang ingin mencoba, mengulangi, dan mengajak orang lain untuk melalukan tindakan kriminal karena dasar keamanan yang kurang baik seperti di Indonesia. Misalnya, banyak kasus kriminal yang belum terungkap, belum tertangkap dan bahkan ada juga yang belum divonis. Ini menunjukan tingkat keamanan yang rendah dan apabila tidak tingkatkan akan berdampak pada munculnya kasus kriminal lainnya sebagai bentuk uji coba mengulangi atau ikut ajakan orang.
d. Faktor Kejiwaan dan Pribadi
Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan kriminal bisa saja terjadi karena faktor pribadi, faktor pribadi yang dimaksud adalah faktor kejiwaan. Faktor penyebab tindakan kriminal ini dapat kita perhatikan karena contohnya kerap kita temui di lingkungan kita, seperti orang gila, psikopat, psikosis, dan penyakit kejiwaan lainnya. Orang-orang tersebut berpotensi melakukan tindakan kriminal, melakukan kekerasan, sewenang-wenang terhadap orang lain, karena memiliki pola pikir yang abnormal.