Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. Dalam memenuhi kepentingan nasional dalam upaya menjaga Keamanan Siber Nasional secara terarah, efektif, dan efisien seperti yang telah diamanatkan dalam Pasal 94 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Keamanan Siber Nasional.
Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) adalah arah kebijakan nasional dalam menggunakan seluruh sumber daya siber nasional untuk mewujudkan Keamanan Siber guna mempertahankan dan memajukan kepentingan nasional. Strategi ini memusatkan perhatian pada tujuh area kerja yang merupakan berbagai upaya aktif sebagai elaborasi misi SKSN.
Adapun Visi SKSN adalah terwujudnya keamanan ruang siber nasional untuk mewujudkan visi pemerintah Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong. Dan Misi SKSN terdiri dari:
1. Menjamin keamanan ruang siber dan sistem informasi nasional, serta melindungi seluruh rakyat, tumpah darah, dan nilai-nilai kehidupan bangsa;
2. Melindungi ekosistem perekonomian digital nasional demi tercapainya pertumbuhan dan inovasi;
3. Membina kekuatan dan kemampuan Keamanan Siber Indonesia yang andal dan berdaya tangkal tangkal; dan
4. Memajukan kepentingan nasional Keamanan Siber Indonesia dan mendukung terciptanya ruang siber global yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab.
Tujual di dalam SKSN akan menjadi acuan pemangku kepentingan untuk mewujudkan Keamanan Siber nasional dalam rangka mencapai stabilitas keamanan dan peningkatan perekonomian nasional, serta mewujudkan kekuatan dan kapabilitas siber.
Landasan dalam dalam pelaksanaan SKSN terdiri atas:
1. Sistem hukum nasional yang adaptif dan kompatibel dalam upaya mewujudkan Keamanan Siber nasional.
2. Totalitas atau keutuhan sumber daya Keamanan Siber nasional.
3. Sinergi antar Kementerian/Lembaga pemerintah dan kemitraan antar pemangku kepentingan.
Adapun pemangku kepentingan di dalam SKSN adalah: (1) Pemerintah, (2) Pelaku usaha, (3) Akademisi, (4) Komunitas.
Dalam pelaksanaan SKSN, Pelaku Usaha sebagai bagian dari pemangku kepentingan (Quad Helix) perlu melakukan kerja sama dan kolaborasi dalam menjalankan rencana aksi yang merupakan upaya terencana dan terukur demi terimplementasinya delapan fokus area kerja yang ditetapkan pada SKSN yaitu: (1) Tata kelola, (2) Pengelolaan risiko dalam keamanan siber nasional, (3) Kesiapsiagaan dan ketahanan, (4) Perlindungan infrastruktur informasi vital nasional, (5) Pengembangan kemampuan dan kapasitas, serta peningkatan kewaspadaan, (6) Legislasi dan regulasi, (7) Kerjasama internasional, (8) Kemandirian kriptografi nasional.
Sebagai upaya kolaboratif untuk memastikan rencana aksi pada Rancangan Peraturan presiden telah tersusun secara komprehensif, diperlukan sebuah forum diskusi yang menjadi sarana pemberian masukan dan saran dari Pelaku Usaha sebagai pemangku kepentingan pada perannya di Rencana aksi. Sehingga dengan dilakukan peninjauan bersama dari pemangku kepentingan yang nantinya ikut serta maupun menjadi penanggung jawab rencana aksi SKSN, diharapkan dapat melengkapi dokumen Rencana Aksi SKSN yang telah disusun serta menjadikan output dan outcome rencana aksi dapat lebih berfokus dalam memenuhi atribut yang diharapkan pada masing-masing variabel di fokus area.
Asosiasi Pengguna Jasa Sekuriti Indonesia ( APJASI ) terlibat dalam penyusan rencana aksi ini yang diselenggarakan pada Selasa s.d. Rabu, 23 s.d. 24 November 2021, Pukul 09.30 WIB s.d 20.00 bertempat di Hotel The Westin Jakarta, Jl. H.R Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta Indonesia.
Kegiatan FGD ini dihadiri oleh beberapa peserta antara lain: Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI), Ketua Asosiasi Fintech indonesia (AFTECH), Ketua Umum Asosiasi Pengguna Jasa Sekuriti Indonesia (APJASI), Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Ketua Umum Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS), Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ketua Forum Teknologi Informasi BUMN (FORTI BUMN), CEO Huawei Indonesia, Presiden ISACA Indonesia, President Director Microsoft Indonesia, Ketua Dewan Pengurus PANDI, CEO PT. Xynexis International.