Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Drs Moechgiyarto SH, M.Hum, memimpin kelompok kerja revisi Peraturan Kapolri (Perkap) 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau instansi/ Lembaga Pemerintah.
Komjen Pol Moechgiyarto menyampaikan Tim Pokja yang didalamnya terdapat perwakilan dunia usaha, Asosiasi Pengguna Jasa Sekuriti Indonesia (APJASI), Asosiasi Mitra Polri ( ABUJAPI, APSI, APJATIN, IACPP, ASIM & APSA), Tenaga Ahli, Tim Perumus Baharkam Polri dan Divkum Polri diharapkan dapat menghasilkan usulan produk perundangan baru dalam bentuk Perpol yang menjadi acuan dunia usaha, pengguna jasa, dan penyedia jasa sekuriti di Indonesia. Dan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkesinambungan.
Kegiatan diskusi dan perumusan Perpol dilakukan secara maraton sejak Oktober 2018 bertempat di Baharkam Mabes Polri dan kemudian dilanjutkan pada rapat perumusan teknis yang dilaksanakan pada 5 – 8 November 2018 di Hotel Cosmo Amaroossa, Jakarta. APJASI ikut terlibat memberikan dukungan bantuan dan pemikiran agar kegiatan ini berjalan dengan sukses. Pada kegiatan ini hadir Sekjen APJASI Periode 2018 – 2021, Leonard Abdul Aziz didampingi Sekretaris Umum APJASI, Suanata Gema.