ilustrasi: Pam Swakarsa (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa resmi ditetapkan pada 5 Agustus 2020 di Jakarta oleh Kapolri Idham Azis. Dengan hadirnya perpol terbaru ini, maka Peraturan Nomor 23 Tahun 2007 tentang Sistem Keamanan Lingkungan dan Peraturan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam perpol baru ini ditemukan banyak perubahan, di antaranya adalah soal kepangkatan satpam dan pemberlakuan seragam yang baru untuk satpam. Produk turunan dari pelaksanaan Perpol 4 Tahun 2020 akan dibuat sebagai Peraturan Baharkam ( Perkaba) yaitu peraturan yang berfungsi sebagai petunjuk teknis yang lebih lengkap.
Pada tahun 2021, Korbinmas Baharkam Polri yang dipimpin oleh Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri Drs. Edy Murbowo, SIK, MSi mengadakan kelompok kerja pembahasan Perkaba Perpol-4 Tahun 2020, yang diselenggarakan sejak Desember 2020 dan kemudian diselesaikan pada tanggal 8 – 10 Maret 2021 di Hotel Grandika Blok M, Jakarta Selatan.
Asosiasi Pengguna Jasa Sekuriti Indonesia (APJASI) bersama mendapatkan kehormatan dengan menjadi tamu undangan oleh Baharkam Mabes Polri dan ikut serta dalam kelompok kerja (pokja) penyusan Perkaba Perpol 4 Tahun 2020. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Sekjen APJASI Leonard Abdul Aziz dan Sekretaris APJASI Heru Prakoso.
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]